APH Sergai Didesak Bertindak, Dugaan Korupsi Dana Ketapang Rp1,9 Miliar di BUMDesma Sei Bamban Menguat

 

Serdang Bedagai. Expostnews. Id. /01/02/2026

Dugaan penyimpangan dana Program Ketahanan Pangan (Ketapang) senilai Rp1,9 miliar yang dikelola BUMDesma Bersama Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kian menguat dan menjadi sorotan publik.

Namun hingga akhir Januari 2026, Aparat Penegak Hukum (APH) Serdang Bedagai dan Inspektorat Pemkab Sergai dinilai belum menunjukkan tindakan tegas, meski indikasi pelanggaran hukum terbilang serius.
Dana Ketapang yang bersumber dari penyertaan modal 10 desa di Kecamatan Sei Bamban dialokasikan ke BUMDesma Bersama Sei Bamban, salah satunya untuk kegiatan penggemukan ternak lembu Aceh.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah dugaan penyimpangan muncul, mulai dari pengadaan bibit ternak hingga pengelolaan anggaran operasional.

Pengadaan bibit lembu diduga dilakukan secara sepihak oleh pimpinan BUMDesma tanpa melibatkan pengawas dan manajer BUMDesma. Praktik ini mengindikasikan adanya dugaan mark up harga serta pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, pembangunan kandang ternak dilaporkan menggunakan material bekas, sementara biaya pakan dan operasional tidak sesuai dengan pembiayaan yang telah dianggarkan, sehingga memicu pembengkakan biaya dan kerugian besar.

Tak hanya itu, dari sisi administrasi dan perencanaan, BUMDesma Bersama Sei Bamban diketahui baru dibentuk pada tahun 2025, namun pada tahun yang sama langsung menerima dana Ketapang. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran karena penyertaan modal desa diduga tidak melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang), tidak tercantum dalam RKPDes, serta tidak masuk dalam RAPBDes masing-masing desa.
Atas kondisi tersebut, sejumlah peraturan perundang-undangan diduga telah dilanggar, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 dan Pasal 86, yang mengatur tata kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan setiap penggunaan dana desa harus melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang sah.

Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes/BUMDesma, yang mewajibkan penyertaan modal dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah desa dan rencana kerja yang jelas.

Aktivis hukum dari Aliansi Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia (APPI) mendesak APH Serdang Bedagai dan Inspektorat segera turun tangan.

Mereka menegaskan bahwa profesi pengurus BUMDesma, termasuk jika berstatus wartawan, tidak boleh menjadi tameng hukum.

“Siapa pun pelakunya, jika merugikan keuangan negara, wajib diproses sesuai UU Tipikor. Jangan ada tebang pilih,” tegas APPI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMDesma Sei Bamban, Inspektorat, maupun APH Serdang Bedagai belum memberikan klarifikasi resmi.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *