Daerah  

Ratama Saragih: DPRD Tak Berhak Intervensi Pengangkatan Kadis

Tebing Tinggi.Expostnews.id —

Pernyataan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, Andar Alatas Hutagalung, S.H., M.H., saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Kesehatan dr. Fitri Sari Saragih, M.Kes., menuai kritik keras dari publik. Salah satu sorotan tajam datang dari Ratama Saragih, S.H., C.CP, pengamat kebijakan publik dan anggaran.

Dalam RDP yang digelar Jumat (9/1/2026), Andar Hutagalung melontarkan pernyataan yang mempertanyakan cepatnya pengangkatan dr. Fitri sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Ia bahkan menyebut dugaan faktor kesamaan marga dengan Wali Kota Tebing Tinggi sebagai alasan promosi jabatan.
Pernyataan tersebut terekam dalam video yang dihimpun Indonesia-Monitoring.com, di mana Andar menyebut, “Jangan-jangan ibu karena marga Saragih, boru Saragih.” Ucapan itu dinilai publik tidak hanya keluar dari substansi pengawasan, tetapi juga beraroma SARA.


Ratama Saragih, yang juga menjabat sebagai Wali Kota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi, menilai pernyataan tersebut keliru secara hukum, etika, dan fungsi kelembagaan DPRD.

Ratama menegaskan bahwa pengangkatan dan mutasi Kepala Dinas merupakan hak prerogatif Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD, menurutnya, tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri atau mengintervensi proses tersebut.

“DPRD hanya memiliki fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan, bukan menentukan siapa yang pantas atau tidak pantas menjadi kepala dinas,” tegas Ratama.
Bagaimana aturan hukumnya?
UU 23/2014 secara jelas memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk:
Mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural
Menetapkan kebijakan pemerintahan daerah
Mengelola keuangan daerah
Sementara DPRD berperan mengawasi kebijakan, membahas perda, serta mengesahkan APBD—bukan menghakimi latar belakang personal atau marga pejabat.

Ratama menilai pernyataan Andar Hutagalung tidak hanya melampaui tupoksi, tetapi juga merendahkan profesionalitas dr. Fitri Sari Saragih dan berpotensi menyinggung etnis Simalungun.

Sebagai Penasehat HIMAPSI Tebing Tinggi, Ratama mengingatkan agar lembaga legislatif tidak menebar sentimen negatif berbasis marga atau identitas etnis dalam forum resmi negara.

Ratama Saragih menegaskan DPRD Kota Tebing Tinggi harus bekerja profesional, objektif, dan konstitusional, serta menghentikan narasi insinuatif yang berpotensi memecah persatuan.

“Pengawasan boleh keras, tapi jangan berubah menjadi serangan personal dan diskriminatif,” pungkasnya.

(Benny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *