Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana Desa Kuta Pinang Dipertanyakan Warga

Kuta Pinang —Expostnews.id

Penggunaan Dana Desa sebesar Rp1,13 miliar di Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan tajam dari masyarakat setelah muncul dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran tahun anggaran 2025. Warga menilai pemerintah desa tidak terbuka dalam menyampaikan rincian realisasi Dana Desa kepada publik.

Pemerintah Desa Kuta Pinang dipimpin Kepala Desa Supriadi menjadi pihak yang disorot, sementara warga desa dan awak media menjadi pihak yang mendorong keterbukaan informasi.

Dana Desa senilai Rp 1.131.700.000 yang telah direalisasikan dalam dua tahap diduga tidak disosialisasikan secara terbuka. Tahap pertama sebesar Rp 535.868.000 (47,35%) dan tahap kedua sebesar Rp 595.832.000 (52,65%).

Persoalan ini terungkap pada 9 Desember 2025, saat awak media melakukan wawancara langsung dengan sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Kuta Pinang.

Peristiwa ini terjadi di Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sorotan muncul karena tidak adanya papan informasi publik seperti baliho APBDes, papan kegiatan proyek, serta minimnya pelibatan warga dalam musyawarah desa. Warga mengaku hanya mengetahui proyek setelah pekerjaan selesai.

Dana Desa disebut digunakan untuk pembangunan drainase Rp242,5 juta, jalan usaha tani Rp101,64 juta, jalan lingkungan Rp60,06 juta, serta festival kesenian desa Rp49,27 juta, dan sejumlah pelatihan masyarakat yang belum dipublikasikan secara terbuka.

Atas temuan tersebut, awak media Expostnews.id.secara resmi akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai agar memanggil dan meminta klarifikasi dari Kepala Desa Kuta Pinang terkait pengelolaan Dana Desa tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen pers dalam mengawal penggunaan uang negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kuta Pinang, Supriadi, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi oleh awak media. Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa. Jika tidak ada klarifikasi resmi, warga menyatakan siap mendukung langkah hukum yang ditempuh demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

(Tim,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *