Sisa Lahan 2.500 m² Belum Dibayar, Warga Tagih Hak ke Pemkot Balikpapan

Balikpapan —Expostnews.id

Perjuangan Edhi Triyono untuk memperoleh hak atas sisa pembayaran lahannya masih terus berlangsung setelah hampir satu dekade tanpa kepastian. Lahan seluas 2.500 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Bambang Sutikno (Alam Baru), Kecamatan Balikpapan Utara, hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Sengketa ini bermula dari pelepasan lahan keluarga Edhi seluas 5.000 meter persegi kepada pemerintah pada tahun 2000. Saat itu, lahan tersebut diperlukan untuk program pengembangan rumah susun serta penataan sentra industri tahu dan tempe. Namun, pembayaran yang dilakukan pemerintah hanya mencakup 2.500 meter persegi, sementara sisanya belum dilunasi hingga saat ini.

Pihak yang terlibat dalam persoalan ini adalah Edhi Triyono sebagai ahli waris pemilik lahan, Pemerintah Kota Balikpapan, serta dinas terkait yang saat itu menangani proses pembebasan lahan, yakni Disperindagkop. Selain itu, DPRD Kota Balikpapan turut dilibatkan dalam upaya penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

Kesepakatan pelepasan lahan terjadi pada tahun 2000. Upaya penagihan dan permohonan penyelesaian resmi mulai intens dilakukan sejak tahun 2015. Hingga Rabu, 10 Desember 2025, persoalan ini masih belum menemukan titik penyelesaian yang pasti.

Objek lahan yang menjadi sengketa berada di Jalan Bambang Sutikno (Alam Baru), Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai kawasan sentra industri tahu dan tempe.

Permasalahan ini terjadi karena tidak adanya penyelesaian pembayaran secara penuh dari pemerintah atas lahan yang telah dilepas keluarga Edhi untuk kepentingan pembangunan. Kurangnya kejelasan administrasi dan tindak lanjut dari pihak terkait menyebabkan persoalan tersebut berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Edhi Triyono telah menempuh berbagai jalur, mulai dari pengiriman surat resmi, komunikasi dengan instansi terkait, hingga meminta pendampingan hukum. Saat ini, ia mengajukan permohonan kepada DPRD Kota Balikpapan agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menghadirkan semua pihak dalam satu forum terbuka.

Edhi berharap Pemerintah Kota Balikpapan segera memberikan respons dan menuntaskan kewajiban yang tertunda. Menurutnya, penyelesaian ini bukan sekadar soal nilai ganti rugi, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak warga yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota. Dengan adanya mediasi terbuka, ia berharap keadilan dan kepastian hukum bisa segera terwujud.
(Onnel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *