”’11 Hari Tanpa Kepastian: Disnaker Tebing Tinggi Diduga Lamban Tangani Pengaduan SPBU Simpang Rambung

Tebing TinggiExpostnews.id

Penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan SPBU 14.206.183 Simpang Rambung kembali memunculkan tanda tanya besar. Setelah 11 hari menunggu tanpa kejelasan, pihak pengadu, Bapak Poniman—orang tua dari pekerja Indah Puspita Utami (24)—kembali mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tebing Tinggi, Selasa (25/11/2025) pukul 08.45 WIB. Kedatangan kali ini disertai Tim Advokat Sumatera Timur yang dipimpin Agusri Putra P. Nasution, SH.

Dalam kunjungan yang berlangsung selama hampir satu jam itu, tim pengadu kembali mempertanyakan alasan tidak diterbitkannya risalah mediasi yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak hanya tidak memuaskan, tetapi juga menimbulkan dugaan ketidaktransparanan.

“Alasan Disnaker bahwa pihak SPBU belum memberikan tanggapan tertulis sudah berlangsung 11 hari. Ini bukan proses klarifikasi, ini penundaan. Kami meminta risalah mediasi, bukan keputusan. Itu kewajiban administratif Disnaker sesuai Undang-undang,” tegas Agusri Putra P. Nasution, SH kepada awak media.

Investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kelambanan dan kurangnya ketegasan dari Disnaker. Berdasarkan pantauan, beberapa staf terlihat memberikan jawaban yang berbeda-beda mengenai status perkembangan kasus. Tidak ada satu pun yang mampu menjelaskan secara rinci batas waktu, alasan penundaan, maupun langkah berikutnya dalam proses mediasi. Situasi ini dinilai pengadu sebagai sinyal adanya persoalan internal atau dugaan upaya “menahan” proses administrasi.

Lebih jauh, pihak SPBU 14.206.183 Simpang Rambung yang menjadi terlapor belum memberikan tanggapan tertulis meskipun telah diberikan waktu cukup panjang. Ketidakhadiran klarifikasi resmi dari pihak perusahaan memperkuat dugaan bahwa proses mediasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ketika pelaku usaha tidak memberikan tanggapan, Disnaker harusnya tetap menerbitkan risalah mediasi dan mencatat bahwa pihak terlapor tidak hadir atau tidak memberikan jawaban. Itu yang diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan. Bukan malah menunda-nunda,” tambah Agusri.

Keluarga pengadu menyampaikan bahwa mereka datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara prosedural. Namun lambannya respons Disnaker membuat mereka khawatir ada intervensi atau keberpihakan terhadap pelaku usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur SPBU 14.206.183 Simpang Rambung belum memberikan klarifikasi, baik kepada Disnaker maupun kepada pihak pengadu. Sementara itu, tim advokat menyampaikan rencana untuk mengambil langkah hukum lanjutan apabila Disnaker tetap tidak menjalankan kewajibannya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait profesionalitas instansi pemerintah dalam menangani laporan ketenagakerjaan dan memastikan perlindungan bagi pekerja yang sedang memperjuangkan haknya.
.

BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *