Serdang Bedagai —Expostnews.id
Dua korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, hingga kini belum menerima pencairan klaim Jasa Raharja yang telah diajukan sejak September 2025. Kondisi ini memicu keluhan keluarga korban serta dorongan dari aktivis agar Jasa Raharja Pusat melakukan evaluasi atas dugaan lambannya proses pelayanan di kantor cabang Tebing Tinggi.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 10 April 2025, di jalan raya sekitar Sei Rampah–Tebing Tinggi. Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Scoopy BK 6369 dengan sebuah kendaraan truk. Insiden menyebabkan dua pemudi, Ananda Sakura Han (19) dan Maharani (21), mengalami luka-luka. Keduanya berdomisili di Jalan Protokol Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Pihak kepolisian dari unit Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai telah menangani kasus ini sesuai prosedur. Setelah proses kepolisian selesai, keluarga korban mengajukan klaim Jasa Raharja dan berkas-lengkap telah diserahkan ke kantor cabang Jasa Raharja Tebing Tinggi pada awal September 2025.
Namun, hingga menjelang akhir November 2025, klaim tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda pencairan. Orang tua korban mengaku telah berulang kali mendatangi kantor Jasa Raharja serta beberapa kali menghubungi salah satu pegawai bernama Niko, yang disebut menangani berkas klaim tersebut. Setiap kali ditanyakan, keluarga korban hanya mendapat jawaban “sabar menunggu” atau “silakan dicek ke bank, belum keluar.”
Karena merasa berlarut-larut tanpa kepastian, keluarga korban meminta bantuan kepada awak media untuk mempertanyakan kejelasan proses pencairan. “Kami hanya ingin hak anak kami diproses sesuai ketentuan, bukan janji-janji terus,” ujar orang tua korban saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Di sisi lain, seorang aktivis sekaligus Ketua Barisan Independen Nasional Sumatera Utara juga angkat bicara. Ia meminta Jasa Raharja Pusat turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya permainan dalam proses klaim di wilayah Tebing Tinggi–Serdang Bedagai. Aktivis tersebut menyoroti isu tentang pencairan yang disebut-sebut kerap dikuasakan kepada pihak klinik atau rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, termasuk kemungkinan keterlibatan konsultan tertentu dalam pengurusan klaim.
Ia mendesak agar Jasa Raharja memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses pelayanan, karena klaim merupakan hak korban kecelakaan yang wajib dipenuhi tepat waktu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jasa Raharja cabang Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pencairan klaim atas nama Ananda Sakura Han dan Maharani. Keluarga korban bersama aktivis berharap Jasa Raharja Pusat dapat segera mengambil langkah tegas agar penyelesaian klaim tidak semakin berlarut dan korban mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
BT













