Nyaris Bentrok Akhirnya Dua Balita Yang Ditahan Lebih Satu Tahun Bisa Diselamatkan.

Tebingtingi, Exposrnews.id

Setelah melalui proses yg alot, penuh perdebatan dan hampir terjadi bentrok…
Alhamdulilah Akhirnya Kedua Anak Balita yang di Tahan lebih satu tahun di Panti Asuhan Tyranus Jalan Rinte Raya Kelurahan Simpang Selayang nomor 61 Medan Sumatera Utara berhasil di Selamatkan oleh Aliansi Ormas Islam Penyelamat Aqidah (AOIPA) Sumatera Utara yang di dampingi oleh Dinas PPA Sumatera Utara dan Polres Deli Serdang,pada Jumat malam (31/10/2025).

Menanggapi hal ini Ustadz Muslim istiqomah,SSQ selaku pengurus Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, meminta kepada Pemerintah, Aparat dan instansi terkait, harus memberi sanksi hukum kepada tempat tempat Ilegal dan melanggar hukum dan aturan, itu jangan biarkan mereka menjalankan aksi kejahatannya dengan bermodus kegiatan Sosial, biadab dan kurang ajar itu”Tegas Ustadz Muslim Istiqomah kepada Media ketika bertemu dengan ke dua anak Balita tersebut yang bernama:Azka dan Aini.

Tim Hukum Beliau meminta Pemerintah dan APH harus Pro aktif mengawasi gerak gerik para Penjahat Sosial yang bermodus Panti Asuhan dan lainnya, kepada Ummat islam serta Masyarakat agar ber hati hati,waspada terhadap kegiatan kegiatan Misionaris yang ingin merusak Aqidah dan mengkafirkan Ummat.
jika ada kegiatan kegiatan yang mencurigakan agar segera lapor kepada Pihak Berwajib, jika tidak di tanggapi agar lapor kepada Kami ( AOIPA) agar Aqidah ummat terjaga..
Bahkan hal ini bisa memicu Konflik SARA jika Pemerintah dan Aparat lambat menyelesaikannya.

Oleh karena itu kita Ucapkan Terimakasih kepada Aliansi, kepada Polres,PPA Sumatera Utara dan pihak pihak yang segera merespon kejadian ini, semoga tidak terulang dikemudian hari” tegas Ustadz Muslim…

Awal kejadiannya Pengelola panti bernama Maria Goldamer, menyampaikan rasa keberatannya karena tidak mendapat pemberitahuan resmi terkait kedatangan tim,
Namun setelah melalui pembicaraan panjang dan negosiasi yang alot antara pihak panti, kuasa hukum, serta aparat yang hadir, akhirnya tercapai kesepakatan damai. Kedua anak, Muhammad Azka (4 tahun) dan Aini Khotimah (2 tahun), secara resmi diserahkan kepada kuasa hukum sang ibu, disaksikan oleh sejumlah pihak.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Maria Goldamer selaku pengelola panti dan A. Sultoni Hasibuan, SH mewakili ibu kandung. P

Proses ini turut disaksikan oleh Penyidik PPA Polresta Deli Serdang Aiptu Junaidi Tarigan, SH, serta para saksi diantaranya:
1. Octa Florencia Sitorus, SH (Polresta Deli Serdang)
2. Widya Sudari UPTD PPA Provinsi SumateraUtara
3. Mariance dari Dinas Sosial Kota Medan
4. Lisa Primanavita (Lurah Simpang Selayang)
5. dr. Mariko Madadodi Sebayang sebagai pemeriksa kesehatan kedua anak
6. Edwin Simanjuntak, SE mewakili dari panti.

Dalam proses penjemputan tersebut sejumlah pimpinan ormas Islam Sumut, dan pimpinan lembaga Islam di Sumatera Utara turut serta yaitu :
Pimpinan AOIPA Sumatera Utara,
Ketua Darul Ukhuwah Sumatera Utara Ust.Affan Lubis, Sekretaris DPD FPI Sumut Ust.Satiya Barayani, Ketua BP FORMI Sumut Ust. Azhari, Ketua FUI SU Ust.Irwansyah, SH, MH. Ketua MPTW Sumut Abdul Latif Balatf, Ketua LADUI Sumut, H.Marasamin Ritonga, SH, MH, koordinator TPUA, Ade Lesmana, SH.

Dugaan kuat bahwa Panti tersebut tidak memiliki izin dan Eksploitasi Anak.

Penjemputan ke dua anak ini tak lepas dari Informasi dan laporan sebelumnya terkait beberapa panti asuhan di Kota Medan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Sosial Kota Medan.

Bahkan menurut informasi muncul dugaan eksploitasi anak melalui kegiatan penggalangan donasi secara live di media sosial.
Salah satu di antaranya adalah Panti Asuhan di Jalan Rinte Raya No. 61, Kelurahan Simpang Selayang, yang sudah didatangi petugas Dinas Sosial karena melakukan kegiatan donasi daring tanpa izin operasional yang sah.

Selanjutnya Pihak Aliansi Ormas islam Penyelamat Aqidah Sumut menyebut, aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan keagamaan dalam mempertahankan Aqidah kedua anak dan memastikan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sesuai dengan hak asuh anak yang sah.

“Ini bukan sekadar penjemputan, tetapi penyelamatan hak anak dan pemulihan keutuhan keluarga namun yang terpenting adalah penyelamatan Aqidah kedua anak,” ujar H.Affan Lubis
pihak panti asuhan melalui Maria Goldamer mengaku sempat keberatan atas kedatangan pihak luar tanpa koordinasi penuh, namun akhirnya menerima keputusan penyerahan demi kepentingan terbaik bagi kedua anak.

Pendampingan Hukum dan Reintegrasi Keluarga kuasa hukum A. Sultoni Hasibuan, SH, seluruh proses legal-formal telah ditempuh sesuai prosedur.

“Semua dokumen dan saksi lengkap. Penyerahan dilakukan secara sah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Untuk sementara, kedua anak kini berada di bawah pengawasan kuasa hukum dan tim pendamping sebelum diserahkan kembali ke ibu kandung, Yeniria Gulo. Mereka akan menjalani proses reintegrasi keluarga, termasuk pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan oleh AOIPA serta pihak terkait.

Pihak kepolisian dari Polres Deli Serdang memastikan akan terus memantau kondisi kedua anak dan mengawasi implementasi kesepakatan agar mereka tidak kembali ke lembaga yang tidak memiliki izin operasi.

Akhirnya, mari kejadian ini kita jadikan Momentum untuk lebih waspada dan hati hati dalam bersosial masyarakat, ikuti aturan dan Hukum yang berlaku agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan” tutup Ustadz Muslim (Benny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *