Oknum Lurah Pelita Kecamatan Bajenis Diduga Kuat Melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Tebingtinggi, Exposrnews.id

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) Kota Tebingtinggi Tugiaman Saragih menyoroti tingkah laku oknum Lurah Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi bernama Heriawan Manik yang diduga kuat melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.

Hal ini di ungkapkan Tugiaman Saragih yang akrab di sapa Togi kepada Media,pada hari kamis (30/10/2025) bertempat di Kantor Sekretariat DPC PWDPI Jalan Sakti Lubis no 21. Kota Tebingtinggi.

Togi Saragih selaku Ketua DPC PWDPI sangat mengecam keras mengapa Lurah Pelita tersebut sangat susah dan sulit di konfirmasi terkait tentang kondisi Dana Kelurahan (Dankel) ketika di konfirmasi secara langsung maupun melalui WhatsAP juga tidak pernah di angkat padahal hp nya bersuara berdering berarti aktif.

Menurut Togi Saragih
ketika di chat ber kali kali lurah tidak juga kunjung membalas, ada apa gerangan sesungguhnya ungkap Togi Saragih kepada Media saat Konfirmasi,karena menurut Togi bahwa itu kan hak wartawan selaku sosial kontrol sebab masalahnya ini menyangkut tentang Uang Negara yg di gelontorkan dari Pemerintah Pusat untuk Dankel (Dana Kelurahan) untuk pembangunan di setiap kelurahan kelurahan termasuk di Kelurahan Pelita ini,apakah di bangun atau tidak itu sah sah saja, wartawan bertanya kepada lurah Pelita seyogianya bila ada wartawan bertanya terkait Dankel jelaskan saja sesuai dengan fakta,Togi Saragih menduga kuat bahwasanya Dankel tersebut di Kelurahan Pelita tidak sesuai dengan aturan dan bisa saja di salah gunakan oleh oknum Lurah Pelita tersebut ” ujar Togi Saragih.

“Saya tidak akan berhenti hanya sampai di sini saja, dalam waktu dekat ini saya selaku Ketua DPC PWDPI kota Tebingtinggi akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat,Kejaksaan Negeri, Tipikor Polres Tebingtinggi serta Walikota Tebingtinggi dan instansi lainnya agar supaya tingkah laku dan persoalan Lurah Pelita yang terkesan arogan dan sombong serta diduga melanggar peraturan pemerintah, agar tidak di contoh pihak kelurahan lainnya terutama berkaitan dengan Dana Kelurahan (Dankel) yang sudah membuat ketakutan dan malu para lurah di kota Tebingtinggi akibat terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
“tegas Togi Saragih mengakhiri (Benny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *