Serdang Bedagai —Expostnews.id
Sejumlah warga Desa Naga Kesiangan, Kabupaten Serdang Bedagai, mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Salah seorang warga berinisial F mengaku keberatan karena diminta menyetor “uang wajib” sebesar Rp20.000 setiap kali pencairan bantuan.
Kepada awak media, F menjelaskan bahwa dirinya telah resmi terdaftar sebagai penerima PKH dan memiliki kartu ATM untuk pencairan dana. Namun, saat hendak menarik bantuan, ia mendapati ATM-nya terblokir. Pihak bank membenarkan adanya pemblokiran lantaran terjadi transaksi mencurigakan pada rekening tersebut, dan menyarankan agar F menghubungi ketua PKH desa.
Alih-alih mendapatkan penjelasan, F justru mengaku dimarahi oleh ketua PKH. Ketua tersebut bahkan disebut-sebut memerintahkan seluruh penerima PKH untuk membayar “uang wajib” sebesar Rp20.000 per orang setiap pencairan. Menurut F, hal itu disebut sebagai aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh penerima bantuan.
Warga menilai praktik tersebut merugikan dan tidak sesuai dengan aturan resmi Kementerian Sosial. Mereka mendesak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera menindak tegas ketua dan pendamping PKH yang diduga terlibat dalam pungutan liar. Dalam ketentuan resmi, pendamping maupun ketua kelompok PKH dilarang keras meminta imbalan dalam bentuk apa pun dari penerima bantuan.
Sementara itu, pendamping PKH berinisial H belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Diketahui, H sempat menulis di grup internal PKH agar nomor teleponnya tidak dibagikan kepada pihak luar, termasuk media.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan agar penyaluran PKH berjalan transparan dan tepat sasaran.
(Tim)













