Karya Tulis Wartawan Online Terancam Hilang, Saat Portal Media Terblokir.

MedanExpostnews id

Digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam dunia jurnalistik, di mana media online kini menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat. Namun, di balik kemudahan akses berita, ada ancaman serius yang dihadapi oleh para wartawan online, yakni pemblokiran portal media yang membuat ribuan karya jurnalistik menghilang dari publik. Jumat (28/2/2025)

Sejumlah media online, terutama yang masih berusia 1-3 tahun, mengalami pemblokiran tanpa kejelasan yang pasti. Akibatnya, laporan investigasi, berita harian, hingga artikel analisis yang telah dipublikasikan tidak lagi dapat diakses oleh pembaca. Ini menjadi pukulan berat bagi para jurnalis yang telah bekerja keras dalam menyajikan informasi berkualitas.

“Setiap hari kami berusaha menyajikan berita yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, ketika portal media kami terblokir, semua usaha itu terasa sia-sia,” ujar seorang wartawan yang enggan disebut namanya.

Pemblokiran ini diduga terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari regulasi yang ketat hingga kendala teknis yang belum sepenuhnya dipahami oleh pemilik media. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebebasan pers di era digital masih memiliki banyak tantangan.

Para pemilik media dan jurnalis berharap ada solusi yang lebih adil dalam menangani pemblokiran portal berita. Salah satu usulan yang muncul adalah adanya sistem pencadangan berita di arsip digital yang terjamin keamanannya, sehingga karya tulis wartawan tidak hilang begitu saja. Selain itu, transparansi dari pihak yang berwenang dalam menangani pemblokiran juga sangat diperlukan agar media tetap dapat beroperasi dengan baik.

“Dunia jurnalistik membutuhkan dukungan dan perlindungan agar tetap bisa menyuarakan kebenaran. Jika karya jurnalistik terus-menerus hilang karena pemblokiran, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya?” tambah seorang pengamat media.
“Hal pemblokiran itu termasuk dikategorikan telah melanggar konstitusi, khususnya melanggar Pasal 28 huruf F Undang-Undang Dasar 1945. Juga dianggap melanggar hak-hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan berkembangnya era digital, diperlukan regulasi yang lebih jelas dan sistem yang lebih transparan agar karya jurnalistik dapat terus diakses oleh masyarakat tanpa hambatan. Pers yang bebas dan independen adalah kunci dari demokrasi yang sehat, dan keberlanjutan media online harus menjadi perhatian bersama.

Oleh : Lili Suheli, ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *