Nias Utara..expostnews.id
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Loloanaa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, kini menjadi perhatian serius masyarakat. Ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan jalan sepanjang 50 meter di RT 05, Dusun 2, mencuat setelah adanya laporan bahwa hasil pekerjaan dan pembayaran kepada pekerja tidak sesuai dengan jumlah dana yang dialokasikan. 27 Desember 2024
Proyek ini menggunakan anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 33.120.000. ribu rupiah dengan rincian sebagai berikut:
Batu besar: 20 kubik dengan harga Rp 417 ribu rupiah per kubik.
Batu ukuran 5-7 cm: 7 kubik dengan harga Rp 415 ribu rupiah per kubik.
Upah pemasangan batu: Rp 4 juta/ 50 hk
Namun, masyarakat melaporkan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya. Hingga kini, pembayaran gaji pekerja sebesar Rp 4 juta rupiah belum diterima oleh para pekerja sampai saat ini.
Ketidaksesuaian dalam Pelaksanaan
Proyek ini diperkirakan membutuhkan waktu kerja 1 hari, tetapi jumlah hari kerja yang dilaporkan tidak sesuai. Bahkan, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dari anggaran yang di tentukan. Warga sangat kecewa. kualitas jalan yang dianggap tidak memadai dan jauh dari harapan masyarakat
Tuntutan Masyarakat
1,Masyarakat meminta/mendesak agar pihak pemerintah transparan dalam hal ini.
2. Dinas PMD dan Inspektorat Nias Utara Masyarakat meminta segera mengaudit penggunaan dana desa tersebut.
3. Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, mohon di perhatikan dana khusus pengelolah dana desa loloanaa kecamatan alasa , kabupaten Nias Utara, yang menyalahgunakan anggaran.
4. Babinsa Desa Loloanaa mohon pengawasan agar tidak ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaan program desa.
5. Pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, turut menegaskan peraturan agar dana desa digunakan sesuai peraturan yang berlaku.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Masyarakat berharap pelaku penyalahgunaan dana desa diberikan sangsi hukum yang tegas. Korupsi dana desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
(Kaperwil Efori Zendrato)