Diduga Pemborosan Dana Desa di Minta APH, dan Kejaksaan Pemeriksa Oknum Kades Pematang Kasih

Sei Rampah, Sergai
Expostnews.id.

Pemerintah Pusat sudah menggelontorkan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur di tengah tengah masyarakat Desa. Bersumber dari APBN Pusat di kelola desa melalui Evaluasi Kabupaten/Kota di daerah masing masing terkait besarnya sesuai
Anggaran Dana Desa (DD) di tambah lagi dengan Dana Hasil Pendapatan Pajak (ADD) langsung kedesa penerima untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat desa, Infrastruktur berjalan  keakar rumput desa tertinggal dan terpencil yang harus di bangun infrastruktur. Senin (26-05-2025)

Ketua LSM Penjara PN Sergai Timbul Persada Sipayung mengatakan kepada awak media patut diduga dana desa pematang kasih pembengkakan alias pemborosan di papan informasi itu, kita sebagai Lembaga  swadaya masyarakat tetap kita awasi, akan tetapi penguna  anggaran tidak sesuai RAB dan Besteknya. Diduga ada yang janggal,
Desa pematang kasih kecamatan pantai Cermin kabupaten serdang Bedagai. Propinsi Sumatra Utara.
Kepala desa  pematang kasih Sutrisno memberikan jawaban anggaran desa kami kecil di bandingkan desa sembari meniru percakapannya,”timbul ujarnya.

“Sambung, Timbul ini di buatkan di papan informasinya,
Pendapatan Rp 992.780.294,-

Bidang  penyelenggara pemerintah desa Rp.322.090.069,-

Bidang  pelaksanaan pembangunan desa Rp.195.569.800,-

Bidang pemberdayaan masyarakat Rp.317.975.000,-

Pembangunan saluran irigasi Dsn : 1 Vol : 200 M. Rp. 122.075.000,-

Pembangunan paving Blok Dsn : 1 Vol : 33×2,5 M. Rp. 27.909, 800,-

Diduga ada beberapa poin yang tidak sesuai. Rab. Pembuatan rancangan atau gambar sudah ahli dalam buat laporan pertanggung jawaban (SPJ).”tuturnya timbul

Ketua LSM PENJARA PN.kabupaten  Serdang Bedagai, Timbul Persada Sipayung menyikapi Tentang penggunaan   Dana, harus betul-betul di bangunkan dan tepat sasaran. Bukan asal jadi di plank Informasi harus sesuai dengan kegiatan fisik, infrastruktur, sosial dan  dapat dipertanggung jawabkan sesuai laporan sesuai RAB dan Besteknya. undang-undang kementrian desa. contohnya : bidang pemberdayaan masyarakat RP.317. 975.000,- Didugaan terlalu pemborosan pemerintah tidak boleh diam saja Aparat Penegak Hukum (APH), harus memanggil dan memeriksa kepala desa pematang kasih permasalahan desa ini agar di tindak lanjuti,” pungkas timbul

Lanjut timbul, menurut Narasumber dari warga dana Desa  tersebut banyak janggal dan Pemborosan tidak tepat sasaran. Padahal plank informasi desa harus di pasang agar masyarakat mengetahui apa saja yang bangun juga kegiatan desa agar warga dusunnya ikut  mengetahui, bukan berarti papan plank impormasi desa di simpan seperti  penggunaan dana desa tahun 2022, 2023, 2024 lalu, mestinya masih utuh dan bisa di pertanggung jawabkan, bukan semerawut asal-asal.

“Timbul berharapan masyarakat agar permasalah desa tidak cukup di Inspektorat harus ada pengawas bukan pendamping desa yang selama ini ada main mata dengan pemerintah desa harus dari pusat kementrian artinya yang mengawasi menggiring  setiap masalah di desa kejalur hukum agar berimbang sembari ketua lsm penjara pn timbul persada sipayung sekira pukul 11:00Wib di Kantor DPC LSM Penjara PN, Jln Lintas Medan–Tebing Tinggi Desa Firdaus(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *